Penyaluran Barang Gratifikasi Mudah Rusak/Busuk atau Kadaluarsa oleh UPG Tk. III PN Sengkang
Sengkang - Komitmen Pengadilan Negeri (PN) Sengkang dalam menjaga integritas dan kebersihan institusi dari praktik korupsi kembali dibuktikan melalui tindakan nyata. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tingkat III PN Sengkang resmi menyalurkan barang hasil laporan gratifikasi kepada Yayasan Panti Asuhan dan Tahfidz Al-Qur’an Nurul Amanah Sengkang.
Tindakan ini merupakan respons cepat dan tindak lanjut tegas atas adanya laporan penerimaan gratifikasi di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Diketahui, barang berupa paket makanan tersebut diberikan oleh pihak luar dan memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) aparatur pengadilan.
Sesuai dengan prosedur tata kelola barang gratifikasi, objek berupa makanan yang sifatnya mudah rusak, cepat membusuk, atau memiliki masa kedaluwarsa singkat tidak boleh dikonsumsi secara pribadi oleh aparatur, melainkan harus dikelola dengan prinsip kemanfaatan sosial. Oleh karena itu, UPG PN Sengkang memutuskan untuk menyalurkan paket makanan tersebut kepada panti asuhan agar membawa berkah yang lebih luas.
Melalui peristiwa ini, Pengadilan Negeri Sengkang kembali memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengguna layanan pengadilan untuk TIDAK MEMBERIKAN bingkisan, hadiah, makanan, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran aparatur PN Sengkang.









