Articles in Category: Relaas Panggilan Umum

Penyaluran Barang Gratifikasi Mudah Rusak/Busuk atau Kadaluarsa oleh UPG Tk. III PN Sengkang

on Senin, 04 Mei 2026. Posted in Relaas Panggilan Umum

Penyaluran Barang Gratifikasi Mudah Rusak/Busuk atau Kadaluarsa oleh UPG  Tk. III PN Sengkang

Sengkang - Komitmen Pengadilan Negeri (PN) Sengkang dalam menjaga integritas dan kebersihan institusi dari praktik korupsi kembali dibuktikan melalui tindakan nyata. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tingkat III PN Sengkang resmi menyalurkan barang hasil laporan gratifikasi kepada Yayasan Panti Asuhan dan Tahfidz Al-Qur’an Nurul Amanah Sengkang.

Tindakan ini merupakan respons cepat dan tindak lanjut tegas atas adanya laporan penerimaan gratifikasi di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Diketahui, barang berupa paket makanan tersebut diberikan oleh pihak luar dan memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) aparatur pengadilan.

Sesuai dengan prosedur tata kelola barang gratifikasi, objek berupa makanan yang sifatnya mudah rusak, cepat membusuk, atau memiliki masa kedaluwarsa singkat tidak boleh dikonsumsi secara pribadi oleh aparatur, melainkan harus dikelola dengan prinsip kemanfaatan sosial. Oleh karena itu, UPG PN Sengkang memutuskan untuk menyalurkan paket makanan tersebut kepada panti asuhan agar membawa berkah yang lebih luas.

Melalui peristiwa ini, Pengadilan Negeri Sengkang kembali memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengguna layanan pengadilan untuk TIDAK MEMBERIKAN bingkisan, hadiah, makanan, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran aparatur PN Sengkang.

PN Sengkang Berkomitmen dalam Pembangunan SMAP Tahun 2026

on Jumat, 24 April 2026. Posted in Relaas Panggilan Umum

PN Sengkang Berkomitmen dalam Pembangunan SMAP Tahun 2026

Sengkang - Sebagai wujud nyata dalam menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan, Pengadilan Negeri Sengkang resmi melaksanakan acara Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyuapan. Kegiatan ini menjadi fondasi strategis dalam rangka Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PN Sengkang untuk Tahun 2026.

Penandatanganan ini bukanlah sekadar agenda seremonial, melainkan ikrar tegas dari seluruh elemen pengadilan—mulai dari Pimpinan, para Hakim, jajaran Kepaniteraan, Kesekretariatan, hingga seluruh pegawai. Langkah ini menegaskan komitmen "Zero Tolerance" (Toleransi Nol) terhadap segala bentuk suap, gratifikasi, pungutan liar, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di tahun 2026 ini diinisiasi untuk memastikan seluruh proses tata kelola dan pelayanan hukum di PN Sengkang berjalan dengan transparan, akuntabel, dan terukur sesuai dengan standar ketat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Sistem ini akan menutup celah penyimpangan sekaligus memperkuat pengawasan internal.

Melalui penandatanganan pakta integritas ini, Pengadilan Negeri Sengkang bertekad untuk terus meningkatkan public trust (kepercayaan masyarakat) khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Wajo.

Kami berkomitmen melayani dengan hati, bersih dari korupsi!