PN Sengkang Berkomitmen dalam Pembangunan SMAP Tahun 2026

Sengkang - Sebagai wujud nyata dalam menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan, Pengadilan Negeri Sengkang resmi melaksanakan acara Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyuapan. Kegiatan ini menjadi fondasi strategis dalam rangka Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PN Sengkang untuk Tahun 2026.
Penandatanganan ini bukanlah sekadar agenda seremonial, melainkan ikrar tegas dari seluruh elemen pengadilan—mulai dari Pimpinan, para Hakim, jajaran Kepaniteraan, Kesekretariatan, hingga seluruh pegawai. Langkah ini menegaskan komitmen "Zero Tolerance" (Toleransi Nol) terhadap segala bentuk suap, gratifikasi, pungutan liar, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di tahun 2026 ini diinisiasi untuk memastikan seluruh proses tata kelola dan pelayanan hukum di PN Sengkang berjalan dengan transparan, akuntabel, dan terukur sesuai dengan standar ketat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Sistem ini akan menutup celah penyimpangan sekaligus memperkuat pengawasan internal.
Melalui penandatanganan pakta integritas ini, Pengadilan Negeri Sengkang bertekad untuk terus meningkatkan public trust (kepercayaan masyarakat) khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Wajo.
Kami berkomitmen melayani dengan hati, bersih dari korupsi!






