Prosedur Bantuan Hukum
Prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara yang diberikan oleh negara melalui Pengadilan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga dapat memperoleh akses terhadap keadilan dan berperkara di pengadilan tanpa dikenakan biaya perkara, sepanjang memenuhi persyaratan dan tersedia anggaran untuk pembebasan biaya perkara.
Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) merupakan salah satu bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 pada Lingkungan Peradilan Umum.
DASAR HUKUM
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum.
- Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang berkaitan dengan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
SIAPA YANG DAPAT MENGAJUKAN PRODEO?
Layanan pembebasan biaya perkara dapat diajukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi untuk membayar biaya proses perkara di pengadilan.
Pemohon layanan Prodeo harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan verifikasi oleh Pengadilan. Pemberian pembebasan biaya perkara dilaksanakan sepanjang ketersediaan anggaran pada Pengadilan.
JENIS PERKARA YANG DAPAT DIAJUKAN SECARA PRODEO
Sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis yang berlaku pada lingkungan peradilan umum, layanan pembebasan biaya perkara dapat diberikan untuk:
| No. | Jenis Perkara |
|---|---|
| 1 | Perkara Perdata Permohonan |
| 2 | Perkara Perdata Gugatan |
| 3 | Perkara Gugatan Sederhana |
| 4 | Permohonan Banding |
| 5 | Permohonan Kasasi |
| 6 | Permohonan Peninjauan Kembali (PK) |
| 7 | Permohonan Eksekusi |
PERSYARATAN PENGAJUAN PRODEO
Masyarakat yang ingin memperoleh layanan pembebasan biaya perkara harus dapat membuktikan kondisi ketidakmampuan secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.
-
Dokumen atau kartu kepesertaan program bantuan sosial atau jaminan sosial pemerintah yang menunjukkan kondisi ekonomi yang bersangkutan.
-
Dokumen lain yang dapat digunakan untuk membuktikan ketidakmampuan ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kondisi ekonomi pemohon untuk menentukan apakah permohonan pembebasan biaya perkara dapat dikabulkan.
ALUR PENGAJUAN PRODEO
Ikuti tahapan pengajuan pembebeasan biaya perkara berikut:
| 01 AJUKAN |
Mengajukan Gugatan atau Permohonan Pemohon atau Penggugat mengajukan perkara kepada Pengadilan Negeri Negara dan menyampaikan keinginan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara. |
| 02 MOHON |
Mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh Pengadilan. |
| 03 LAMPIRKAN |
Melampirkan Bukti Ketidakmampuan Ekonomi Pemohon melampirkan dokumen yang dapat membuktikan kondisi ketidakmampuan ekonomi. |
| 04 VERIFIKASI |
Verifikasi dan Pemeriksaan Pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan bukti-bukti yang diajukan. |
| 05 PENETAPAN |
Penetapan Pembebasan Biaya Perkara Apabila permohonan memenuhi persyaratan dan tersedia anggaran, Pengadilan memberikan penetapan pembebasan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. |
BIAYA YANG DIBEBASKAN
Bagi masyarakat yang telah memperoleh penetapan pembebasan biaya perkara, negara menanggung biaya proses berperkara yang termasuk dalam komponen biaya perkara sesuai dengan ketentuan dan batas anggaran yang tersedia.
Pembebasan biaya perkara tidak berarti seluruh biaya yang mungkin timbul dalam proses perkara secara otomatis menjadi tanggungan negara. Komponen biaya yang dapat dibebaskan mengikuti ketentuan pembebasan biaya perkara yang berlaku pada lingkungan peradilan umum.
HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI
- Layanan Prodeo diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan ketidakmampuan ekonomi.
- Pemberian pembebasan biaya perkara dilaksanakan sepanjang ketersediaan anggaran pada Pengadilan.
- Permohonan pembebasan biaya perkara akan diperiksa dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengajuan pembebasan biaya perkara tidak secara otomatis berarti permohonan tersebut dikabulkan.
- Pembebasan biaya perkara berlaku sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan penetapan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam penyusunan dokumen hukum dapat memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






