Prosedur Peminjaman Berkas Perkara
- Pemohon menghadap kepada Panitera Muda Hukum dan/atau Petugas Arsip untuk mengajukan peminjaman berkas perkara.
- Pemohon mengisi secara lengkap Formulir Peminjaman Berkas Perkara yang tersedia di Kepaniteraan Hukum.
- Panitera Muda Hukum memeriksa dan meneliti keperluan permohonan peminjaman berkas yang diajukan untuk selanjutnya diteruskan kepada Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang guna persetujuan.
- Apabila ajuan diterima, Panitera Muda Hukum memerintahkan Petugas Arsip untuk mengecek keberadaan berkas perkara melalui aplikasi arsip pada SIPP dan memasukkan data peminjaman pada Register Peminjaman Berkas.
- Petugas Arsip mencari dan menyerahkan berkas perkara kepada pemohon serta memperbaharui data peminjaman pada aplikasi SIPP.
- Batas waktu peminjaman biasa maksimal 3 (tiga) hari
- Khusus untuk peminjaman berkas guna keperluan Eksekusi dan upaya hukum wajib dilakukan perpanjangan peminjaman dan diberikan tenggang waktu sampai dengan pemeriksaan berkas telah selesai digunakan.
- Setelah jangka waktu peminjaman berakhir, Pemohon harus mengembalikan arsip yang dipinjam secara utuh dan lengkap kepada Petugas Arsip.
- Petugas Arsip mengisi tanggal pengembalian peminjaman berkas perkara pada Formulir Peminjaman Berkas Perkara dan memperbaharui status pinjam pada aplikasi SIPP.







